Regulasi SEMENTARA Balap Mobil OMR VW - 2001
SESUAI DENGAN HASIL PERTEMUAN SESAMA TEAM / PESERTA YANG DIADAKAN PADA TANGGAL,09 JUNI 2001 BERTEMPAT DI JL. H. NOIN 56 JAKARTA
SELATAN ( DITEMPAT / BENGKEL PAK SUKARDI ), TELAH DISEPAKATI BERSAMA BAHWA PERATURAN SEMENTARA DIATAS DAPAT DAN SAH SEBAGAI
PERSYARATAN PERLOMBAAN ONE MAKE RACE VW 2001 . DAN DALAM PERTEMUAN TERSEBUT ADA BEBERAPA PENYEMPURNAAN PERATURAN
SEBELUMNYA, DAN ADA BEBERAPA TAMBAHAN SEBAGAI BERIKUT: SETIAP KENDARAAN BALAP KELAS VW BEBAS dan KELAS VW
STD WAJIB MENGGUNAKAN GIGI KECEPATAN 5, DENGAN RINCIAN 4 UNTUK MAJU dan 1 UNTUK MUNDUR. SETIAP KENDARAAN BALAP
KELAS VW BEBAS daN VW STD, GIGI MUNDUR HARUS / WAJIB BERFUNGSI DENGAN BAIK (DAPAT DIOPERASIKAN UNTUK GERAK MUNDUR), DAN SEBELUM
SCRUT SETIAP KENDARAAN PESERTA AKAN DIADAKAN TESTING GIGI MUNDUR OLEH TEAM PENYELENGGARA.
I. PERSYARATAN PESERTA :
1. MEMILIKI KARTU IJIN START (KIS) YANG DIKELUARKAN OLEH IMI DKI atau DAERAH 2. MEMILIKI SURAT IJIN
MENGEMUDI ( SIM ) GOLONGAN A , B dan SETERUSNYA YANG MASIH BERLAKU 3. MEMILIKI KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
YANG MASIH BERLAKU 4. MEMILIKI BAJU BALAP LENGKAP ( BAJU , CELANA ,SARUNG TANGAN dan SEPATU). 5. MEMILIKI
HELMET STANDART BALAP . 6. WAJIB MENGISI FORMULIR PENDAFTARAN dan MELENGKAPI DENGAN FOTO COPY KIS , KTP
SERTA MEYERAHKAN PAS PHOTO 4 X 6 1 LBR , MATERAI RP.6000, BERIKUT UANG PENDAFTARAN.
II. PERSYARATAN KENDARAAN :
1. WAJIB MENGGUNAKAN ROLLERBARS MINIMUM 4 (EMPAT)TITIK, BERDIAMETER +/- 38 MILIMETER DENGAN KETEBALAN PIPA 2 ( DUA ) MILIMETER
2. WAJIB MENGGUNAKAN SAFETY- BELT MINIMUM 4 (EMPAT) TITIK. 3. WAJIB MENGGUNAKAN PEMADAM API MINIMUM
2 Kg.
III. PERSYARATAN TEKNIS BAGIAN BODY :
1. MENGGUNAKAN BLOK MESIN TYPE 1 , 2 dan 3 (BLOK MESIN
TYPE 4) TIDAK DIBENARKAN.
2. BESARNYA CC YANG DIIJINKAN MAX . 2060 CC (STROKE dan PISTON BEBAS).
3. CYLINDER
HEAD STD TYPE 1 , 2 dan 3 (MODIFIKASI BEBAS).
4. BOLEH MENGGUNAKAN OLIE SUMP. DAN EXTRA COOLER, UNTUK KELAS VW BEBAS
dan STD.
5. CARBURATOR BEBAS UNTUK KELAS VW BEBAS (TURBO, NOS ) TIDAK DIBOLEHKAN , KHUSUS UNTUK KELAS VW STD CARBURATOR
MAX. 34 MILIMETER , PICT - BEBAS ( CARBURATOR PROGRESIF , DCNF dan SEJENISNYA TIDAK DIPERKENANKAN .
6. KELAS VW STD
DIPERBOLEHKAN MENGGUNAKAN CDI ( BREAKERLESS ) TETAP MENGGUNAKAN COIL STD 0,9 ohm.
7. BAHAN BAKAR UMUM
YANG DIJUAL PADA SPBU .
8. KNALPOT BEBAS TIDAK BOLEH KELUAR DARI BUMPER / SPARBORT ( TOLERANSI ) +/- 25 CENTIMETER.
9. WAJIB MENGGUNAKAN PEMUTUS ARUS (CUT OFF).
10. WAJIB MENGGUNAKAN BREATHER BOX ( KOTAK/TABUNG TEKANAN UDARA
MESIN).
IV. PERSYARATAN TEKNIS BAGIAN BODY:
1. BODY STD PABRIK, MODIFIKASI BODY BEBAS (SPARBORT, PINTU, KAP BAGASI dan KAP MESIN) TIDAK BOLEH MENGGUNAKAN BAHAN DARI
FIBERGLASS, KECUALI SPOILER. 2. SETIAP PINTU HARUS DENGAN MUDAH DIBUKA DARI LUAR MAUPUN DARI DALAM, JIKA TIDAK
MENGGUNAKAN HANDLE PINTU MAKA WAJIB MEMBERI TANDA ANAK PANAH PADA SISI LUAR PINTU TERSEBUT. 3. ACCU WAJIB DI-IKAT
KUAT KELANTAI . 4. PEMADAM API WAJIB DI-IKAT KUAT DAN MUDAH DIJANGKAU. 5. STIR WHEEL DARI BAHAN KAYU
dan KRISTAL TIDAK DIBENARKAN . 6. LAMPU REM DAN WIPER WAJIB BERFUNGSI DENGAN BAIK. 7. UKURAN BAN MINIMAL
185 ( BAN SEMI SLICK dan SLICK) TIDAK DIPERBOLEHKAN . 8. BAN TIDAK BOLEH KELUAR SPARBORT (TOLERANSI) +/- 3 CENTIMETER.
9. KACA DEPAN STD PABRIK (KRISTAL), KACA PINTU, KACA SAMPING dan KACA BELAKANG BOLEH MENGGUNAKAN BAHAN DARI ACRYLIC
DENGAN KETEBALAN 5 MILIMETER atau DENGAN BAHAN DARI POLYCARBONAT TEBAL 2 MILIMETER. 10. UNTUK KELAS VW BEBAS BODY
CHOP TOP DIPERBOLEHKAN , KACA DEPAN WAJIB MENGGUNAKAN BAHAN KRISTAL, BAHAN ACRYLIC TIDAK DIPERBOLEHKAN, KELAS VW STD
TIDAK DIBENARKAN MENGGUNAKAN BODY CHOPTOP . 11. JOK HANYA 1 (SATU) BUAH UNTUK PEMBALAP . 12. BODY BAGIAN
DEPAN BOLEH DIMODIFIKASI MENJADI ONE PICE DENGAN BAHAN DARI PLAT (BAHAN DARI ACRYLIC) TIDAK DIBENARKAN.
V. PEMERIKSAAN MESIN:
1. TEMPAT PEMERIKSAAN MESIN AKAN DITENTUKAN dan DIBERITAHUKAN OLEH PENYELENGGARA PADA SAAT BREAFING . 2.
PEMERIKSAAN MESIN UNTUK KELAS VW BEBAS TERHADAP URUTAN 1 , 2 , 3 dan 4 AKAN DILAKUKAN 30 MENIT SETELAH PERLOMBAAN
SELESAI. PEMERIKSAAN DENGAN CARA MEMBUKA SALAH SATU DARI KEPALA CYLINDER MASING MASING ATAS KENDARAAN PESERTA.
3. PELAKSANAAN PEMBUKAAN / PEMBONGKARAN AKAN DILAKUKAN OLEH MASING MASING MEKANIK DARI PESERTA , DAN DISAKSIKAN
BERSAMA SAMA SEMUA TEAM. 4. KHUSUS KELAS VW STD, YANG FINISH DENGAN URUTAN 1 , 2 , 3 dan 4 WAJIB MASUK AREA PIT,
TIDAK DIBENARKAN USAI PERLOMBAAN PARKIR DI-PEDOK. PANITIA PENYELENGGARA AKAN MENGADAKAN PEMERIKSAAN MESIN DARI LUAR.
(TIDAK ADA PEMBONGKARAN). 5. APABILA ADA MESIN YANG CC DAN KOMPONENNYA MELANGGAR KETENTUAN YANG TELAH DISEPAKATI
, MAKA PESERTA TERSEBUT DIKENAKAN DENDA UANG SEBESAR RP. 6.000.000,- (ENAM JUTA RUPIAH), DAN TIDAK MENDAPAT POSISI
URUTAN . 6. JIKA PESERTA YANG DIDENDA TIDAK MAU MEMBAYAR SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG ADA , MAKA PESERTA
TERSEBUT TIDAK DIBENARKAN UNTUK MENGIKUTI PERLOMBAAN SAMPAI AKHIR TAHUN, DAN DITAMBAH DENGAN TIDAK BOLEH MENGIKUTI EVENT
TAHUN BERIKUTNYA SEBANYAK 3 ( TIGA ) SERIE . 7. PENENTUAN JUARA AKAN DIUMUMKAN SETELAH PEMERIKSAAN MESIN
SELESAI DILAKSANAKAN dan DISETUJUI OLEH MASING MASING PESERTA .
VI. KEJUARAAN :
1. JUARA I , II , III dan IV UNTUK KELAS VW BEBAS dan KELAS VW STD MENDAPAT PIALA . 2. HADIAH UANG AKAN DIBERIKAN
JIKA PESERTA LEBIH DARI 10 PESERTA DIMASING MASING KELAS (BESARNYA AKAN DISESUAIKAN). 3. UNTUK PESERTA YANG
MENGUMPULKAN POINT TERBANYAK SAMPAI AKHIR SERIE ( SERIE 6 ), BERHAK MENERIMA PIALA UMUM TETAP DARI VOLKSWAGEN INDONESIA.
BERLAKU UNTUK KELAS VW BEBAS dan KELAS VW STD .
VII. PERHITUNGAN POINT (STANDING POINT) :
URUTAN KE 1 NILAI = 20 URUTAN KE 2 NILAI = 15 URUTAN KE 3 NILAI = 11 URUTAN KE 4 NILAI = 08
URUTAN KE 5 NILAI = 06 URUTAN KE 6 NILAI = 05 URUTAN KE 7 NILAI = 04 URUTAN KE 8 NILAI
= 03 URUTAN KE 9 NILAI = 02 URUTAN KE 10 NILAI = 01
VIII. BRIEFING PESERTA:
1. PIMPINAN PERLOMBAAN (RC) AKAN MENGADAKAN BRIEFING KEPADA SELURUH PESERTA, ADAPUN TEMPAT DAN WAKTU AKAN DIBERITAHUKAN SETELAH
SELESAI QTT, DAN WAJIB BAGI PESERTA ATAU WAKIL UNTUK MENGIKUTI BRIEFING TERSEBUT . 2. PESERTA ATAUPUN WAKIL
YANG DITUNJUK HARUS BERTANGGUNG JAWAB ATAS SATU ATAU LEBIH PEMBALAPNYA YANG TIDAK HADIR DIDALAM BRIEFING . 3. PESERTA
YANG TIDAK MENGIKUTI BRIEFING, JIKA MENGAJUKAN PROTES TIDAK AKAN DILAYANI.
IX. PEMERIKSAAN KENDARAAN (SCRUTINEERING):
1. PESERTA WAJIB MENGISI FORMULIR SCRUTINEERING DENGAN MELAMPIRKAN FOTO COPY KIS, KTP dan MENYERAHKAN KIS ASLI KEPADA PETUGAS
SCRUTINEERING , UNTUK DIPERIKSA 2. KENDARAAN YANG AKAN DI-SCRUTINEERING HARUS SUDAH BERADA DIAREA SCRUTINEERING
PALING LAMBAT 60 MENIT SEBELUM WAKTU QTT DIMULAI . 3. PESERTA YANG TIDAK LULUS SCRUTINEERING TIDAK DIPERKENANKAN
MENGIKUTI LOMBA . 4. PESERTA YANG LULUS SCRUTINEERING, NAMUN TIDAK MENGIKUTI QTT, MAKA POSISI START AKAN DITETAPKAN
OLEH PETUGAS LINTASAN PADA HARI H . 5. APABILA PESERTA YANG TIDAK MENGIKUTI QTT LEBIH DARI SATU, MAKA POSISI
START AKAN DILAKUKAN DENGAN CARA DI UNDI. 6. PESERTA TIDAK DIBENARKAN MENEMPATI POSISI START MILIK PESERTA YANG
LAIN.
X. SPONSOR :
1. PESERTA DILARANG MENGGUNAKAN / MENEMPELKAN STIKER / TULISAN PADA KENDARAAN BALAP TANPA SE-IJIN DARI PIHAK PENYELENGGARA,
SANKSI STIKER AKAN DICABUT . 2. JIKA PESERTA ATAU TEAM MENDAPATKAN SPONSOR UNTUK ACARA BALAP MOBIL ONE MAKE RACE
VW, MAKA WAJIB MEMBERITAHUKAN KEPADA PIHAK PENYELENGGARA UNTUK DAPAT DIPROSES BERSAMA . 3. STIKER SPONSOR WAJIB
DIPASANG DAN HARUS MENGIKUTI PETUNJUK TEMPAT PEMASANGAN YANG DITENTUKAN OLEH PIHAK PENYELENGGARA . 4. NOMOR START
WAJIB DIPASANG PADA TEMPAT YANG TELAH DITENTUKAN, JIKA TIDAK MENGGUNAKAN NOMOR START MAKA PANITIA PENYELENGGARA TIDAK BERTANGGUNG
JAWAB JIKA PESERTA TERSEBUT TIDAK MENDAPAT NILAI . 5. NOMOR START AKAN DIBERIKAN PADA SAAT PENDAFTARAN BERIKUT
ID CARD dan PAS PARKIR 6. JIKA NOMOR START HILANG atau RUSAK SEBELUM PERLOMBAAN BERLANGSUNG, MAKA WAJIB MEMBERITAHUKAN
KEPADA PIHAK PENYELENGGARA PALING LAMBAT 30 MENIT SETELAH QTT SELESAI. 7. UNTUK PENGGANTIAN NOMOR START YANG HILANG
atau RUSAK AKAN DIKENAKAN BIAYA ADMINISTRASI. 8. PESERTA YANG TIDAK MENGGUNAKAN NOMOR START TIDAK DI IJINKAN MENGIKUTI
PERLOMBAAN.
|